KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji menunggu rangkaian ibadah haji 2026 selesai.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya kapan pelimpahan berkas penyidikan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali. Nah InsyaAllah secepat kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," ujar Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Asep menambahkan, langkah ini diambil karena banyak saksi dalam perkara tersebut tengah bertugas dalam ibadah haji tahun ini.
Dengan begitu, proses penyidikan-persidangan diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.