Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara
Farhat menegaskan temuan uang dalam perkara tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti tindak korupsi yang dilakukan Febrie.
"Pengacara Don Ritto sudah mengatakan bahwa kepemilikan uang itu adalah titipan dari pengusaha untuk pembangunan Kalimantan. Dia tidak menyebutkan namanya. Ada apa sebenarnya? Justru saya kaget pihak kepolisian tidak terlalu banyak berbicara setelah itu," ucapnya.
Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
Editor: Rizky Agustian