Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:23:00 WIB
Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara
Praktisi hukum Farhat Abbas. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Farhat menegaskan temuan uang dalam perkara tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti tindak korupsi yang dilakukan Febrie.

"Pengacara Don Ritto sudah mengatakan bahwa kepemilikan uang itu adalah titipan dari pengusaha untuk pembangunan Kalimantan. Dia tidak menyebutkan namanya. Ada apa sebenarnya? Justru saya kaget pihak kepolisian tidak terlalu banyak berbicara setelah itu," ucapnya.

Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut