Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.
"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada nggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Bahkan, menurut Boyamin, ketentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Kejaksaan sebelumnya, pemeriksaan terhadap seorang jaksa hanya harus memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Namun, ketentuan tersebut telah dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.