Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara
Farhat juga menilai proses hukum terhadap Febrie harus dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dia lantas menyinggung kemungkinan upaya praperadilan apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan yang memadai.
"Memang rencana saya akan menyarankan seandainya pihak kepolisian menetapkan Bang Febrie ini sebagai tersangka tanpa melalui proses saksi, ya bisa dipraperadilkan," ujarnya.
Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
"Mungkin jaksa jeli jangan sampai dipraperadilkan dan dimenangkan. Nah, mereka menetapkan buat sprindik baru kemudian membuat tersangka kemudian memeriksa persoalan ini secara seobjektif mungkin," katanya.
Farhat juga menyoroti keterangan kuasa hukum tersangka lain, Don Ritto yang menyebut uang yang ditemukan merupakan titipan dari pengusaha untuk pembangunan di Kalimantan.