Perayaan Tahun Baru Diperbolehkan Tapi Kerumunan Dilarang

Antara
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta tengah memberikan imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan untuk pelaku usaha. (HO - Satpol PP Kota Yogyakarta)

Tidak hanya di pusat Kota Yogyakarta atau kawasan destinasi wisata, menurut dia, pesta kembang api yang dilakukan di desa-desa juga akan ditindak satuan gugus tugas desa atau kecamatan yang akan berpatroli memantau kerumunan massa.

"Kalau pesta kembang apinya menimbulkan kerumunan ya tidak boleh," kata dia.

Oleh sebab itu Noviar mengimbau masyarakat di masa pandemi ini cukup merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing.

Dia mengatakan Satpol PP DIY akan mengerahkan 459 petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Detik-Detik Emak-Emak Tertangkap Basah Mencopet di Kerumunan, Diintai Warga 2 Jam

57 tahun lalu

Marak Pelanggaran Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol DIY Bakal Segel Indekos dan 6 Rumah

57 tahun lalu

Satpol PP DIY akan Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa Gunungkidul

57 tahun lalu

Satpol PP DIY Segel Tiga Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa

57 tahun lalu

Satpol PP DIY Terima 200 Aduan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Terbanyak di Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal