Perayaan Tahun Baru Diperbolehkan Tapi Kerumunan Dilarang

Antara
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta tengah memberikan imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan untuk pelaku usaha. (HO - Satpol PP Kota Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memastikan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang memunculkan kerumunan saat malam perayaan Tahun Baru 2021. Meski demikian perayaan tahun baru tidak dilarang.

"Sepanjang menimbulkan kerumunan dilarang," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin (14/12/2020).

Noviar mengatakan pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai pesta kembang api yang setiap pergantian tahun banyak dilakukan oleh warga maupun wisatawan di pusat Kota Yogyakarta, Noviar memastikan akan membubarkan jika pesta kembang api itu memunculkan kerumunan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Detik-Detik Emak-Emak Tertangkap Basah Mencopet di Kerumunan, Diintai Warga 2 Jam

57 tahun lalu

Marak Pelanggaran Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol DIY Bakal Segel Indekos dan 6 Rumah

57 tahun lalu

Satpol PP DIY akan Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa Gunungkidul

57 tahun lalu

Satpol PP DIY Segel Tiga Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa

57 tahun lalu

Satpol PP DIY Terima 200 Aduan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Terbanyak di Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal