Didakwa 20 Tahun Penjara Kasus Dana Hibah Masjid, Pejabat Senior Sumsel Ini Ajukan Keberatan

Dede Febriansyah
Mantan Penjabat Wali Kota Palembang Akhmad Najib. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Akhmad Najib menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III. Selain dirinya, tiga terdakwa lainnya yang juga terjerat dalam kasus tersebut yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menjadikan dua berkas, di antaranya Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni dijadikan satu berkas, sedangkan Akhmad Najib dan Loka Sangganegara dijadikan satu berkas. 

Setelah mendengarkan dakwaan, tiga terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara itu terdakwa Agustinus Antoni melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. 

Diketahui dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan 12 tersangka, enam di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. 

Sedangkan dua tersangka yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Akan Jalani Sidang Pedana Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin dan Ahmad Najib Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal