Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 7 Tahun dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Permohonan Justice Collaborator Mukti Sulaiman Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:30:00 WIB
Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Empat tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pekan depan. Satu di antaranya, Akhmad Najib, mantan Asisten I Setda Sumsel yang juga bekas Pj Wali Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan mengatakan​​​​ sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar Senin (17/1) secara daring dari rutan Pakjo.

"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," katanya, Rabu (12/1/2022).

Selain Akhmad Najib, tiga tersangka lain yakni Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.

"Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke pengadilan. Para tersangka dikenakan dengan dakwaan berlapis," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut