Didakwa 20 Tahun Penjara Kasus Dana Hibah Masjid, Pejabat Senior Sumsel Ini Ajukan Keberatan

Dede Febriansyah
Mantan Penjabat Wali Kota Palembang Akhmad Najib. (Foto: Ist)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, sesuai jadwalnya keempat tersangka tersebut menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Palembang.

"Sebelumnya sidang keempat tersangka dijadwalkan, Senin (17/1/2022) lalu, namun di tanggal tersebut sidangnya ditunda karena jumlah Hakim kurang lengkap. Olah karena itulah baru hari ini," ujar Radyan, Senin (24/1/2022).

Sementara dalam dakwaan, keempat tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Adapun ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Akan Jalani Sidang Pedana Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin dan Ahmad Najib Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal