2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda
PALEMBANG, iNews.id - Sidang perdana jilid III kasus dugaan korupsi kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (17/11/2022) ditunda. Penundaan karena dua dari lima hakim berhalangan hadir.
"Mohon maaf kepada seluruh peserta sidang. Setelah kami pertimbangkan, sebaiknya sidang kita tunda dulu karena jumlah hakim tidak lengkap. Satu hakim masih cuti dan yang satunya berhalangan hadir," ujar Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Yoserizal, Senin (17/1/2022).
Dalam persidangan yang tertunda tersebut, terdapat empat tersangka yang akan menjalani sidang yakni mantan Asisten I Pemprov Sumsel yang juga mantan Penjabat (Pj) Walik Kota Palembang Ahmad Najib, mantan BPKAD Pemprov Sumsel Laonma PL Tobing, manajer Projek PT. Yodya Karya Loka Sangganegara dan Kabid BPKAD Pemprov Sumsel Agustinus Antoni.
"Setelah kami bermusyawarah sebaiknya sidang pembacaan dakwaan ini kita tunda hingga pekan depan," kata Yoserizal.
Diketahui, berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring siap memasuki tahap persidangan.