Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Kabidpropam Polda Sumsel Dijabat Kombes Pol Agus Halimudin
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:22:00 WIB
Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumsel Alex Nordin segera menjalani persidangan dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur SumselAlex Noerdin segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyidik Kejati Sumsel menyatakan berkas anggota DPR dan mantan Bupati Musi Banyuasin itu sudah lengkap. 

“Berkas perkara tersangka Alex Noerdin sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak Senin (13/12). Selanjuntya penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Dalam waktu dekat segera disidang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Muhammad Radyan, Sabtu (18/12/2021).

Menurut dia, begitu pula untuk lima orang tersangka lain yaitu Mudai Maddang, Laonma L Tobing, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara. Berkas perkara mereka pun sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan segera disidangkan. “Berkas perkaranya semuanya sudah lengkap. Kelanjutannya, nanti segera diumumkan kembali,” ujarnya

Sebelumnya diketahui, para tersangka itu memiliki peran vital dalam rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang dibangun di atas lahan seluas sembilan hektare di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Kota Palembang. Hingga akhirnya Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut lantaran sampai saat ini masih berupa fondasi.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/9/2021). Dia selaku mantan Gubernur Sumsel dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan (SK) yang dia keluarkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut