Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin dan Ahmad Najib Belum Lengkap

Kamis, 25 November 2021 - 15:37:00 WIB
Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin dan Ahmad Najib Belum Lengkap
Lokasi proyek Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Berkas tersangka Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin beserta tersangka lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, tersangka lainnya tersebut adalah Muddai Madang, Akhmad Najib, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Toni.

“Informasi yang kami terima, berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin dan tersangka lainnya masih perlu diteliti kelengkapannya oleh tim Jaksa, sehingga belum P21,” ujarnya, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, JPU bakal memberikan petunjuk kepada tim penyidik sehingga berkas yang dinilai masih kurang lengkap tersebut bisa dirampungkan.

“Bisa memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk juga dari tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas para tersangka itu sudah dapat dinyatakan lengkap atau P21, sehingga segera dilimpahkan oleh JPU,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut