Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang

Dede Febriansyah
Oknum dosen Unsri tersangka dugaan pencabulan segera menjalani persidangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Sementara tersangka Reza dijerat dengan Pasal 9 Jo 35 UU RI no 44 2008 tentang pornografi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Untuk selanjutnya, kata Budi, usai berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

"Paling lama dua Minggu kedepan, berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan," katanya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).

Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi

57 tahun lalu

Mahasiswi yang Mengaku Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Bertambah, Punya Bukti Pesan BBM

57 tahun lalu

Tersangka Pelecehan Seksual, 2 Dosen Unsri Terancam Dipecat Sebagai ASN

57 tahun lalu

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Jawaban Polda Sumsel

57 tahun lalu

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Bertambah, Terbaru Oknum dari Fakultas Ekonomi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal