Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:18:00 WIB
Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang
Oknum dosen Unsri tersangka dugaan pencabulan segera menjalani persidangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma dan Aditya Rol Azmi segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Kejari Negeri Palembang menyatakan berkas keduanya telah lengkap atau P21.  

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Budi Mulya mengatakan, saat ini berkas dua tersangka yakni Aditya Rol Azmi serta Reza Ghasarma, berikut barang bukti telah diterima oleh pihak Kejari Palembang.

"Hari ini kita telah menerima tahap II berkas dan barang bukti, untuk salah satu tersangka dari penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma," ujar Budi, Selasa (8/2/2022).

Budi mengatakan, jika berkas tersangka Aditya dan barang buktinya telah terlebih dahulu dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejari Palembang, Rabu (2/2/2022) lalu.

Dijelaskan Budi, kedua tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Aditya dijerat dengan Pasal 289 atau 294 ayat 2 ke 1 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, terancam sembilan tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut