Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban, Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. Atas perbuatan itu, tersangka Aditya Rol Azmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Tersangka juga diketahui sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Sementara untuk oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/12/2021). Tersangka Reza terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza.
Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.