Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang

Dede Febriansyah
Oknum dosen Unsri tersangka dugaan pencabulan segera menjalani persidangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma dan Aditya Rol Azmi segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Kejari Negeri Palembang menyatakan berkas keduanya telah lengkap atau P21.  

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Budi Mulya mengatakan, saat ini berkas dua tersangka yakni Aditya Rol Azmi serta Reza Ghasarma, berikut barang bukti telah diterima oleh pihak Kejari Palembang.

"Hari ini kita telah menerima tahap II berkas dan barang bukti, untuk salah satu tersangka dari penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma," ujar Budi, Selasa (8/2/2022).

Budi mengatakan, jika berkas tersangka Aditya dan barang buktinya telah terlebih dahulu dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejari Palembang, Rabu (2/2/2022) lalu.

Dijelaskan Budi, kedua tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Aditya dijerat dengan Pasal 289 atau 294 ayat 2 ke 1 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, terancam sembilan tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi

57 tahun lalu

Mahasiswi yang Mengaku Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Bertambah, Punya Bukti Pesan BBM

57 tahun lalu

Tersangka Pelecehan Seksual, 2 Dosen Unsri Terancam Dipecat Sebagai ASN

57 tahun lalu

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Jawaban Polda Sumsel

57 tahun lalu

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Bertambah, Terbaru Oknum dari Fakultas Ekonomi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal