KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Muara Enim, Edison diduga menyuap Rp1,6 miliar untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap diduga diberikan lantaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mendapati nilai melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk mengurus hal tersebut dengan menemui Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN) selaku Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK tersebut.
Untuk memenuhi permintaan Rp1,6 miliar itu, anak buah Edison menyiapkan uang yang bersumber dari Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.