"Ada beberapa keterangan saksi yang dapat kami pastikan, merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di atas sumpah," ucapnya.
Dia menegaskan, laporan tersebut dibuat untuk meminta proses hukum berjalan dan mencari keadilan.
"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan," katanya.
Menurut Sangun, laporan tersebut masih berada pada tahap awal. Pihaknya menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Sulsel.
"Kami menunggu respon dari teman-teman di Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
Sangun mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Polda Sulsel terkait laporan tersebut. Dia menyebut bukti yang diserahkan saat pelaporan masih berupa bukti awal dan nantinya akan disampaikan lebih lanjut apabila penyidik meminta keterangan tambahan.
"Nanti untuk teknisnya, kita belum bisa sampaikan apa-apa saja. Yang pasti laporan kami sudah sampaikan, kami menunggu respon dari teman-teman di Polda Sulawesi Selatan," katanya.