MAKASSAR, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan mantan suaminya Muhammad Khaerul Aco ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dibuat Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, pada Jumat (10/7/2026) pukul 23.00 WITA.
Dalam laporan itu, pihaknya menduga adanya tindak pidana penggelapan serta pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
Pantauan iNews, Khaerul Aco mendatangi Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, didampingi tim kuasa hukum. Dia kemudian langsung masuk ke ruang SPKT untuk menyampaikan laporan terhadap mantan istrinya.
Selain melaporkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan melaporkan dua warga Gowa lainnya berinisial R dan W.
Kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam proses persidangan perceraian yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Agama Makassar.