Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Cerai, Insanul Fahmi Wajib Beri Rp3 Juta per Bulan ke Wardatina Mawa untuk Nafkah Anak
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:19:00 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?
Mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco, saat mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk membuat laporan polisi. (Foto: iNews TV/Muhammad Nur Bone)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengklaim, kliennya Khaerul Aco tidak pernah menerima surat panggilan sidang, namun tiba-tiba terdapat putusan perceraian.

"Dan ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, Bapak Khaerul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun, namun tiba-tiba kok ada putusannya," katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menduga terdapat persoalan terkait surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar.

"Akhirnya dicari tahu, setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar, yang merupakan hak dari Bapak Khaerul ini, dalam tanda kutip, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan," ujarnya.

Sangun juga menyampaikan pihaknya menemukan adanya beberapa keterangan saksi dalam putusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut