Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?
Dia mengklaim, kliennya Khaerul Aco tidak pernah menerima surat panggilan sidang, namun tiba-tiba terdapat putusan perceraian.
"Dan ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, Bapak Khaerul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun, namun tiba-tiba kok ada putusannya," katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menduga terdapat persoalan terkait surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar.
"Akhirnya dicari tahu, setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar, yang merupakan hak dari Bapak Khaerul ini, dalam tanda kutip, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan," ujarnya.
Sangun juga menyampaikan pihaknya menemukan adanya beberapa keterangan saksi dalam putusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.