Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

iNews TV
Mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco, saat mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk membuat laporan polisi. (Foto: iNews TV/Muhammad Nur Bone)

Menurutnya, laporan itu bukan bentuk keberatan terhadap putusan perceraian, melainkan fokus pada dugaan adanya perbuatan pidana dalam rangkaian proses persidangan.

"Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah," katanya, Sabtu (11/7/2026).

Sangun menjelaskan, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP.

"Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 373 dan Pasal 486 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Sangun Ragahdo menyebut, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal setelah menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resmi Cerai, Insanul Fahmi Wajib Beri Rp3 Juta per Bulan ke Wardatina Mawa untuk Nafkah Anak

57 tahun lalu

Tok! Wardatina Mawa Resmi Cerai dari Insanul Fahmi

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Ajukan Hak Angkat Anak ke PA Bandung usai Cerai dengan Atalia

57 tahun lalu

Sarah Gibson Putuskan Cerai dari Diska Resha, Singgung Dugaan Orang Ketiga dalam Pesan Perpisahan

57 tahun lalu

Wardatina Mawa Siapkan Babak Baru Kehidupan, Usai Cerai Akan Jemput Anak ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal