AMBON, iNews.id – Tim gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila melalui modus kiriman paket handphone. Petugas kemudian menangkap dua orang penerima paket narkotika tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Saut Mulia mengungkapkan, penindakan berawal dari informasi yang diperoleh jajarannya dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
“Customs narcotics team Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menginformasikan adanya dugaan sebuah paket kiriman yang terindikasi terdapat narkotika di dalamnya,” ungkap Saut, Sabtu (11/7/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ambon, Bea Cukai wilayah Maluku, dan BNN Provinsi Maluku melakukan joint operation terhadap paket tersebut.
Saut menuturkan, modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan paket tersebut dengan menyatakan isinya berupa handphone. Petugas gabungan kemudian melakukan pemantauan secara ketat di Gudang kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon sepanjang Rabu (8/7/2020).