Bea Cukai-BNN Maluku Amankan Paket Handphone Berisi Tembakau Gorila

Irfan Ma'ruf
Bea Cukai-BNN Maluku membongkar pengiriman narkotika jenis tembakau gorila. (Foto: istimewa)

AMBON, iNews.id – Tim gabungan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila melalui modus kiriman paket handphone. Petugas kemudian menangkap dua orang penerima paket narkotika tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Saut Mulia mengungkapkan, penindakan berawal dari informasi yang diperoleh jajarannya dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

“Customs narcotics team Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menginformasikan adanya dugaan sebuah paket kiriman yang terindikasi terdapat narkotika di dalamnya,” ungkap Saut, Sabtu (11/7/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ambon, Bea Cukai wilayah Maluku, dan BNN Provinsi Maluku melakukan joint operation terhadap paket tersebut.

Saut menuturkan, modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan paket tersebut dengan menyatakan isinya berupa handphone. Petugas gabungan kemudian melakukan pemantauan secara ketat di Gudang kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon sepanjang Rabu (8/7/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah ke Malaysia

57 tahun lalu

Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal