Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
MALANG, iNews.id - Petugas Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi 84.000 batang rokok ilegal yang diduga hendak dikirim keluar daerah. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di dalam sebuah minibus putih yang sempat kabur saat akan dihentikan petugas.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Bea Cukai Malang menerima informasi terkait kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, kendaraan tersebut dicurigai melintas melalui jalur perbatasan Kota Malang untuk mendistribusikan rokok ilegal.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan patroli darat dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai.
Dari hasil penelusuran dan analisis kendaraan, tim akhirnya menemukan minibus target melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang.