Simpan Tembakau Gorila, Sopir Angkot di Padang Ditangkap di Tengah Sawah

Budi Sunandar
Sopir angkot di Padang ditangkap polisi karena simpan tembakau gorila (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangang menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot). Pria berinisial RK ini ditangkap karena nekat edarkan narkoba.

Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyrakat serta hasil pengembangan kasus. Berbekal hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku RK.

“Dia ditangkap di sebuah rumah yang berada di tengah sawah daerah Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang,” kata Zulkafde, Rabu (17/6/2020).

Zulkafde menambahkan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkoba jenis tembakau gorila.

“Tembakau gorila itu disimpan di kotak rokok di dalam lemari pakaian,” katanya.

Zul melanjutkan, RK merupakan sopor angkot jurusan Pasar Raya Indarung. Sebelum menangkap RK, polisi terlebih dahulu menangkap seorang pria berinisial D di Padang Besi, Lubuk Kilangan.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus narkoba jenis tembakau gorila di Padang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal