Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Tim iNews
Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman 807 burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, sejumlah di antaranya merupakan satwa dilindungi. (Foto: dok Polri)

Barang bukti lain yang diamankan yakni dua unit telepon seluler serta dokumen kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk menjamin keselamatan satwa, Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan Balai Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

Seluruh burung kemudian diserahkan kepada petugas karantina melalui berita acara serah terima. Penyerahan dilakukan agar satwa mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Iptu Rudi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan lalu lintas satwa liar. Dia juga mengingatkan agar tidak memperjualbelikan atau mengangkut satwa tanpa dokumen resmi.

"Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk perdagangan maupun pengiriman satwa liar yang melanggar hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman satwa liar tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

57 tahun lalu

Gajah Mati Tanpa Kepala di Riau, Menhut: Tak Ada Ampun bagi Pemburu Satwa Dilindungi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal