Barang bukti lain yang diamankan yakni dua unit telepon seluler serta dokumen kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk menjamin keselamatan satwa, Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan Balai Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.
Seluruh burung kemudian diserahkan kepada petugas karantina melalui berita acara serah terima. Penyerahan dilakukan agar satwa mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Iptu Rudi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan lalu lintas satwa liar. Dia juga mengingatkan agar tidak memperjualbelikan atau mengangkut satwa tanpa dokumen resmi.
"Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk perdagangan maupun pengiriman satwa liar yang melanggar hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman satwa liar tersebut.