Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

Tim iNews
Perburuan tenggiling di Tasikmalaya terbongkar, dua pelaku ditangkap saat jual satwa dilindungi. (Foto: Ist)

TASIKMALAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya membongkar praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tenggiling di Kecamatan Karangnunggal. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial IR (32) dan JA (30) diamankan bersama barang bukti satwa langka tersebut.

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Suryana menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik IR yang membawa tas mencurigakan.

“Saat diperiksa, ditemukan satu ekor tenggiling hidup, satu ekor dalam kondisi mati, serta sejumlah sisik yang telah dipisahkan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, JA di kediamannya di Desa Cikapinis, Karangnunggal.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua berinisial JA,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

57 tahun lalu

Viral Harimau Kurus di Ragunan, Gubernur Jakarta Pramono Anung Turun Langsung Cek Kondisi Satwa

57 tahun lalu

Elang Ular Bido Terjerat di Malang, Polisi dan Warga Gerak Cepat Selamatkan Satwa Langka

57 tahun lalu

Satwa Laut Dilindungi, 1449 Belangkas Akan Diselundupkan ke Malaysia Disita Polisi 

57 tahun lalu

10  Wisata Cikole Bandung: Jelajahi Dunia Satwa Bersama Keluarga di Lembang Park and Zoo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal