Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
SEMARANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa. Dengan putusan tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip dari iNews Semarang, Senin (29/6/2026).
Majelis hakim menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggabungkan dua perkara tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan perkara juga dinilai selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keberatan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan kedua perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan melalui eksepsi. Majelis juga menilai penggabungan perkara justru memberikan keuntungan bagi terdakwa karena seluruh pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Editor: Kurnia Illahi