Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap
PROBOLINGGO, iNews.id - Sebanyak 38 ekor satwa langka diamankan saat hendak diselundupkan ke wilayah Probolinggo melalui jalur laut. Dalam kasus penyelundupansatwa dilindungi ini, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial YP (22) yang merupakan anak buah kapal (ABK).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa ilegal.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK,” kata AKBP Rico, Senin (4/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa puluhan satwa dilindungi yang berasal dari wilayah Maluku dengan tujuan Probolinggo.
Total terdapat 38 ekor satwa yang diamankan. Jenisnya beragam, mulai dari burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar hingga Pelandu Nugini.