Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:05:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap
Puluhan satwa dilindungi hasil penyelundupan diamankan polisi di Probolinggo. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

PROBOLINGGO, iNews.id - Sebanyak 38 ekor satwa langka diamankan saat hendak diselundupkan ke wilayah Probolinggo melalui jalur laut. Dalam kasus penyelundupansatwa dilindungi ini, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial YP (22) yang merupakan anak buah kapal (ABK).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa ilegal.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK,” kata AKBP Rico, Senin (4/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa puluhan satwa dilindungi yang berasal dari wilayah Maluku dengan tujuan Probolinggo.

Total terdapat 38 ekor satwa yang diamankan. Jenisnya beragam, mulai dari burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar hingga Pelandu Nugini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut