Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi
TASIKMALAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya membongkar praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis tenggiling di Kecamatan Karangnunggal. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial IR (32) dan JA (30) diamankan bersama barang bukti satwa langka tersebut.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Suryana menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik IR yang membawa tas mencurigakan.
“Saat diperiksa, ditemukan satu ekor tenggiling hidup, satu ekor dalam kondisi mati, serta sejumlah sisik yang telah dipisahkan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, JA di kediamannya di Desa Cikapinis, Karangnunggal.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua berinisial JA,” katanya.