"Sementara belum kami tahan karena baru kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hutamrin mengungkapkan, dalam tindak pidana tersebut, sudah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp960 juta.