Korupsi Dana Desa Rp425 Juta, Kades di Pemalang Ditahan Polisi

Suryono Sukarno
Kades Randudongkal saat diamankan di Polres Pemalang. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Suharto (61) Kepala Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang diamankan aparat Polres Pemalang. Dia menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa, pajak dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Tersangka menggunakan dana APB Desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli HP, peralatan pertanian, genset  dan kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyebutkan kasus ini terungkap berawal dari laporan  masyarakat.

“Tersangka menyalahgunakan keuangan desa total Rp425.455.161  atau sekitar Rp425 juta. Uang yang dikorupsi dari pendapatan asli daerah (PAD) bagi hasil pajak, alokasi dana desa, bantuan provinsi,” katanya, Kamis (16/2/2023).

Tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perkuat PAD dan Efektivitas Belanja, Ini Catatan Partai Perindo terkait APBD Sikka

3 hari lalu

BKAD Kalteng Genjot Aset Produktif, Kendaraan Dinas Tak Terpakai hingga Properti Siap Hasilkan PAD

3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

10 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

21 hari lalu

Haru dan Bahagia, Menag Nasaruddin Umar Hadiri Nikah Massal Gratis di Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal