Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Tiga tersangka yang dipanggil penyidik yakni berinisal S, IM dan AF. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang memenuhi panggilan penyidik, sementara tersangka S tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik telah memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, satu tersangka tidak hadir dan telah mengirimkan surat pemberitahuan.
"Hari ini penyidik telah memanggil tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas nama S, IM dan AF," ujarnya.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir pemeriksaan karena sakit dan sudah berkirim surat," katanya lagi.