Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:52:00 WIB
Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu dengan kerugian negara sekitar Rp18 miliar, salah satunya Wakil Bupati Cirebon. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Tiga tersangka yang dipanggil penyidik yakni berinisal S, IM dan AF. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang memenuhi panggilan penyidik, sementara tersangka S tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik telah memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, satu tersangka tidak hadir dan telah mengirimkan surat pemberitahuan.

"Hari ini penyidik telah memanggil tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas nama S, IM dan AF," ujarnya.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir pemeriksaan karena sakit dan sudah berkirim surat," katanya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut