Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili
TOLIKARA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Tolikara melimpahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (8/6/2026).
Tersangka berinisial AD (58) sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tolikara/Polda Papua tertanggal 10 April 2026.
Kasus ini bermula dari pengungkapan narkotika pada 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIT. Lokasinya berada di Jalan Danggulurik, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.
Kasat Resnarkoba Polres Tolikara IPDA M Suryanto mengatakan, pelaksanaan tahap II ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara narkotika secara profesional dan sesuai aturan.