3 PNS Kejari Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Kedua, mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin. Sebelumnya, tunjangan dibayarkan melalui rekening BNI. Namun sejak Maret 2022, tunjangan dibayarkan ke Bank Mandiri, namun pengajuan ke rekening BNI tetap dilakukan (double klaim).
Ketiga, mengajukan tukin ke BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan.
Menurutnya, dari hasil audit auditor pada bidang pengawasan Kejati Lampung, terdapat kerugian negara mencapai Rp4.124.352.470. Adapun rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR Rp313.812.300 dan SR sebesar Rp586.752.300.
"Terhadap ketiganya segera kami lakukan pemeriksaan lanjutan dan berkasnya akan kami split," kata mantan Kepala Kejari Cirebon tersebut.
Disinggung terkait penahanan ketiga tersangka, Hutamrin mengaku belum dilakukan.