Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

Indirra Arri
I Nyoman Sukena sujud syukur usai divonis bebas dari kasus memelihara landak Jawa di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bebas kepada I Nyoman Sukena terdakwa pemelihara landak Jawa, Kamis (19/9/2024). Mendengar putusan tersebut, Nyoman Sukena langsung sujud syukur di persidangan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan kesatu dan memerintahkan agar mengeluarkannya dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa dalam persidangan, Kamis (19/9/2024).

Menurut hakim, terdakwa I Nyoman Sukena dalam perkara memelihara satwa dilindungi landak Jawa tidak terbukti dan tidak ada niat bathiniah untuk melakukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan tuntukan jaksa yang menuntut terdakwa dibebaskan. Selain itu dalam amar putusan, hakim juga menyatakan kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice sehingga kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bisa lebih dirasakan masyarakat.

Seusai divonis bebas, Sukena mengaku lega dan berterima kasih kepada semua pihak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

57 tahun lalu

Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

57 tahun lalu

Update Ponpes Al Khoziny Ambruk: Korban Tewas Sudah 54 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal