Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Tim iNews
Empat terdakwa korupsi kasus lahan eks PTPN II saat divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II. Para terdakwa dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis M Kasim dengan anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M Kasim dikutip dari iNews Medan, Kamis (4/6/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

57 tahun lalu

Istana soal Dadan Cs hingga Silmy Karim Terjerat Korupsi: Kita Sangat Prihatin

57 tahun lalu

Prabowo: Masalah Makan Sakral, Tak Boleh Jadi Sarana Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal