Perkosa 13 Santriwati Selama 5 Tahun, Komnas PA Sebut Herry Wiarawan Bukan Khilaf tapi Jahat

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Kombas PA) menyebut perbuatan keji Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di Bandung bukan karena khilaf tetapi memang punya niat jahat. Sebab, terdakwa Herry melakukan perbuatan biadab itu selama 5 tahun.

"Beda perbuatan. Kekhilafan itu satu orang. Ini (memperkosa 13 santriwati) niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja. Tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman," kata Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bima Sena seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022). 

Bima Sena menyatakan, pernyataan terdakwa HW dalam persidangan perbuatan asusilanya terhadap para santriwati korban dilakukan karena atas dasar sayang dan siap menikahi korban pun sama sekali tidak masuk akal. Pernyataan itu sangat kontradiktif dengan beberapa keterangan saksi dalam persidangan sebelumya. 

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, ujar Bima Sena, Herry Wirawan banyak berkelit dan membuat pernyataan yang tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Kemudian, terdakwa banyak membuat pernyataan pembelaan, termasuk soal khilaf. "Kalau (Herry Wirawan) menikahi korban akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," ujar Bima Sena. 

Diberitakan sebelumya, terdakwa Herry, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, tidak dapat menjelaskan motif perbuatan tindakan asusilanya. Dia hanya mengaku khilaf telah memerkosa para korban hingga hamil dan melahirkan sembilan anak. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkosa 13 Santriwati selama 5 Tahun, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

57 tahun lalu

Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Bekukan Otak Korban dan Istri

57 tahun lalu

1 dari 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Sepupu Istri Terdakwa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal