Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:24:00 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal hasil pengungkapan kasus di Malang dan Kediri. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.idPolresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,4 ton bahan baku kosmetik serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujarnya dikutip Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut