Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

1 dari 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Sepupu Istri Terdakwa Herry Wirawan

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:56:00 WIB
1 dari 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Sepupu Istri Terdakwa Herry Wirawan
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021), mengungkap fakta baru. Ternyata, satu dari 13 santriwati korban kekejian terdakwa, merupakan sepupu dari istri Herry Wirawan.

Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta keterangan keluarga Herry, orang tua, saudara istri, dan kakak, sebagai saksi. 

"Satu korban itu adalah kerabat HW (Herry Wirawan). Itu keterangan keluarganya. Kerabat jauh lah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai persidangan. 

Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena yang memantau proses persidangan mendapatkan informasi serupa. "Ya. Satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," kata Bima Sena seusai persidangan. 

Diketahui, selain keluarga terdakwa, JPU juga menghadirkan dokter kandungan dan bidan yang membantu persalinan para santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan, sebagai saksi di sidang ke-10 kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut