Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda

Agus Warsudi
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ISTIMEWA)

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyatakan, setiap anggota DPR yang menjalankan tugas tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam atau di luar rapat DPR, berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas sebagai anggota dewan.  

"Hak imunittas  bukan sekadar norma yang ada di dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar dosen hukum pidana ini. 

Edi Hasibuan menuturkan, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai aspirasi masyrakat, sebaiknya laporkan kepada MKD DPR, bukan kepada pihak kepolisian.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan

57 tahun lalu

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini

57 tahun lalu

Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Bukan Tindak Pidana, Begini Respons Majelis Adat Sunda

57 tahun lalu

Arteria Dahlan Dinilai Hina Sunda, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Minta MKD Jatuhkan Sanksi

57 tahun lalu

Kasus Arteria Dahlan, Pengaduan Majelis Adat Sunda Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal