Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyatakan, setiap anggota DPR yang menjalankan tugas tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam atau di luar rapat DPR, berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas sebagai anggota dewan.
"Hak imunittas bukan sekadar norma yang ada di dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar dosen hukum pidana ini.
Edi Hasibuan menuturkan, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai aspirasi masyrakat, sebaiknya laporkan kepada MKD DPR, bukan kepada pihak kepolisian.