Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda

Agus Warsudi
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ISTIMEWA)

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut, yaitu, walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan bahasa daerah saat rapat," kata Chairul Huda. 

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Majelis Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan. 

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Menurut Edi Hasibuan, kasus ini memiliki nuansa politik sangat tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan.

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Direktur Eksekutif Lemkapi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan

57 tahun lalu

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini

57 tahun lalu

Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Bukan Tindak Pidana, Begini Respons Majelis Adat Sunda

57 tahun lalu

Arteria Dahlan Dinilai Hina Sunda, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Minta MKD Jatuhkan Sanksi

57 tahun lalu

Kasus Arteria Dahlan, Pengaduan Majelis Adat Sunda Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal