Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan

Sabtu, 05 Februari 2022 - 15:03:00 WIB
Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan
Anggota DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Anggota DPR RI TB Hasanuddin menyesalkan keputusan Polda Metro Jaya tak menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan koleganya, Arteria Dahlan. Namun, walaupun tidak bisa dihukum pidana, ada bentuk hukuman lain yang dikenakan atas perbuatan itu, seperti hukuman sosial.

"Ya, saya menyesalkan tapi ya bagaimana pejabat negara dalam hal ini kepolisian yang mengatakan seperti itu tidak bisa dipidanakan, ya sudah kita lihat begitu. Tapi hukuman itu kan bukan hanya pidana saja, ada hukuman lain termasuk hukuman sosial, begitu," kata TB Hasanuddin ditemui seusai pertemuan tokoh Jabar di Kantor Pusat Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (5/2/2022).

Ditanya progres penanganan perkara Arteria Dahlan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD), TB Hasanuddin menyatakan, belum ada perkembangan. Sebab, sampai saat ini, banyak anggota DPR RI yang positif terpapar Covid-19.

"Sekarang ini kami sedang off dulu karena ada staf dan anggota DPR itu, sampai 197 orang, yang kena Covid. Sehingga kami sedang melaksanakan isolasi dulu sampai tanggal 14," ujar anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan ucapan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak mengandung unsur pidana. Pihak-pihak yang berkeberatan dan melapor, disarankan mengadukan persoalan itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut