Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Arteria Dahlan, Pengaduan Majelis Adat Sunda Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Arteria Dahlan Dinilai Hina Sunda, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Minta MKD Jatuhkan Sanksi

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:17:00 WIB
Arteria Dahlan Dinilai Hina Sunda, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Minta MKD Jatuhkan Sanksi
Ketua Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Ade Juhaeri meminta MKD DPR RI menindak Arteria Dahlan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Lembaga Adat Kabuyutan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan surat pengaduan kepada Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Mereka menuntut MKD menjatuhkan sanksi tegas terhadap politikus PDIP Arteria Dahlan yang dinilai telah menghina Suku Sunda.

Ketua Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Ade Juhaeri mengatakan, meskipun Arteria Dahlan sudah mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sunda namun itu tidak cukup. Masyarakat Sunda telanjur marah dengan ucapannya yang sangat tidak pantas sebagai wakil rakyat. 

"Pernyataan beliau sudah menyinggung perasaan masyarakat Sunda. Kami mengecam keras atas perkataan Arteria Dahlan. Untuk permintaan maaf kami terima, tapi proses hukum tetap dijalankan," Ketua Lembaga Adat Kabuyutan Lembang, Kamis (27/1/2022).

Menurut Ade Juhaeri, Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti seorang kepala kejaksaan tinggi (kajati) karena berbicara dalam bahasa Sunda saat rapat kerja, telah mematik emosi masyarakat Sunda.

Akibatnya sejumlah organisasi kemasyarakatan, LSM, tokoh masyarakat hingga Lembaga Adat Sunda terus bereaksi hingga kini walaupun Arteria Dahlan telah meminta maaf. Karena itu, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang melayangkan surat pengaduan kepada pimpinan MKD DPR RI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut