Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda

Sabtu, 05 Februari 2022 - 18:01:00 WIB
Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut, yaitu, walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan bahasa daerah saat rapat," kata Chairul Huda. 

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Majelis Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan. 

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Menurut Edi Hasibuan, kasus ini memiliki nuansa politik sangat tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan.

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Direktur Eksekutif Lemkapi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut