Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arteria Dahlan Tak Dikenakan Pidana, Polisi Usul Pelapor Sampaikan ke MKD
Advertisement . Scroll to see content

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:07:00 WIB
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (FOTO: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan ucapan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak mengandung unsur pidana. Pihak-pihak yang berkeberatan dan melapor, disarankan mengadukan persoalan itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melapor kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (5/2/2022).

Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, konteks pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan alam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan Bahasa Indonesia. Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Arteria meminta Jaksa Agung mengganti kepala kejaksaan tinggi (kajati) karena memimpin rapat dengan bahasa Sunda.

"Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara. Di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Selain tak mengandung unsur pidana, tutur Kabid Humas, hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR RI juga menjadi pertimbangan dalam keputusan yang diambil Polda Metro Jaya tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut