Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda

Agus Warsudi
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan terkait hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI. Karena itu, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan di dalam rapat resmi parlemen terkait bahasa Sunda, tidak dapat dipidana. 

Ahli Pidana Effendi Saragih mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat saat rapat resmi. Hal itu sesuai Hak Imunitas Anggota DPR RI

"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Ahli Pidana Chairul Huda mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan saat rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan

57 tahun lalu

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini

57 tahun lalu

Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Bukan Tindak Pidana, Begini Respons Majelis Adat Sunda

57 tahun lalu

Arteria Dahlan Dinilai Hina Sunda, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Minta MKD Jatuhkan Sanksi

57 tahun lalu

Kasus Arteria Dahlan, Pengaduan Majelis Adat Sunda Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal