Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda

Sabtu, 05 Februari 2022 - 18:01:00 WIB
Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan terkait hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI. Karena itu, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan di dalam rapat resmi parlemen terkait bahasa Sunda, tidak dapat dipidana. 

Ahli Pidana Effendi Saragih mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat saat rapat resmi. Hal itu sesuai Hak Imunitas Anggota DPR RI

"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Ahli Pidana Chairul Huda mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan saat rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut