Dalam persidangan terungkap, dokter kandungan dan bidan di salah satu klinik bersalin di Kota Bandung tersebut tak melaporkan kejanggalan yang diketahui saat membantu persalinan seorang santriwati korban kekejian Herry Wirawan. Mereka diam tak berbuat apa-apa saat mengatahui korban yang melakukan persalinan masih di bawah umur.
"Jadi saksi dokter dan bidan yang membantu lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir, sebelum HW ditangkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai persidangan.
Dodi Gazali Emil menyatakan berdasarkan kesaksian dokter dan bidan dalam persidangan, saat itu diketahui HW mendampingi salah satu korban untuk bersalin. Dokter menemukan kecurigaan terkait usia dari korban yang hendak bersalin itu.
"HW (terdakwa Herry Wirawan) menjelaskan usianya (korban) itu 20 (tahun). Kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu. Karena dokter lebih mengetahui kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum menuturkan, berdasarkan kesaksian, dokter dan bidan di salah satu klinik itu hanya menangani satu santriwati korban Herry. Sementara bidan lain yang membantu proses persalinan santriwati lain belum terlacak. "Satu klinik. Itu untuk kelahiran terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," tutur Kasipenkum.