BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021), mengungkap fakta baru. Ternyata, satu dari 13 santriwati korban kekejian terdakwa, merupakan sepupu dari istri Herry Wirawan.
Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta keterangan keluarga Herry, orang tua, saudara istri, dan kakak, sebagai saksi.
"Satu korban itu adalah kerabat HW (Herry Wirawan). Itu keterangan keluarganya. Kerabat jauh lah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai persidangan.
Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena yang memantau proses persidangan mendapatkan informasi serupa. "Ya. Satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," kata Bima Sena seusai persidangan.
Diketahui, selain keluarga terdakwa, JPU juga menghadirkan dokter kandungan dan bidan yang membantu persalinan para santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan, sebagai saksi di sidang ke-10 kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung itu.