Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:47:00 WIB
Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan (36) yang memperkosa belasan santriwati sampai hamil dan melahirkan serta mengeksploitasi korban secara ekonomi, pantas diganjar hukuman mati atau kebiri. Perbuatan keji Herry Wirawan memenuhi unsur dalam perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pernyataan itu disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Bima Sena. Herry Wirawan, ustaz atau guru sekaligus pemilik Ponpes Tahfiz Madani Boarding School dan Manarul Huda Antapani Kota Bandung itu, itu memenuhi syarat mendapatkan hukuman terberat.

Perbuatan Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat 5 UU Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Peraturan itu menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati, kebiri, hingga seumur hidup.

"Syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu mengatur tentang ancaman hukuman mati, kebiri, atau penjara seumur hidup. Sekarangkan maunya langsung hukuman mati atau kebiri. Tapi kita lihat fakta persidangannya," kata Bima Sena ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut